Minggu, 07 Mei 2017

PNS Gak Boleh Selingkuh, Hukumannya Turun Jabatan atau Dipecat!

Baca Juga


Angka perselingkuhan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kab. Pamekasan, Jawa Timur ternyata udah mencapai 47 kasus. Sepanjang tahun lalu terdapat 37 kasus, sedangkan pada tahun ini aja udah ada 10 kasus perselingkuhan.
Kata Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo sih, perselingkuhan adalah pelanggaran koede etik PNS. “Miris sekali melihat angka perselingkuhan ini. Apalagi pelakunya banyak dari unsur guru PNS. Guru seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya ataupun orang lain,” kata Sutjipto seperti dilansir Tribunnews.
Selain data yang masuk ke Inspektorat, masyarakat juga sering melapor kepada pihak berwajib. “Kalau laporan yang masuk cukup banyak selain yang sudah ditangani. Semuanya sudah diproses sesuai mekanisme yang sudah di dalam peraturan. Bahkan sanksi juga sudah kami berlakukan bagi yang memenuhi syarat untuk diberi sanksi,” lanjut Sutjipto.
Tahun kemaren, berbagai sanksi udah dijatuhkan kepada PNS yang terbukti selingkuh termasuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Udah ada lima PNS yang kena sanksi tersebut.
Ada juga yang dipindah, terkena penurunan jabatan, bahkan pembebasan dari jabatan. “Kalau sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat, ada satu PNS pada tahun kemarin,” tutup Sutjipto.
Rame juga ya selingkuh di antara PNS di sana. Pada bosan massal gitu apa gimana ya sama pasangan masing-masing.

Sumber : http://malesbanget.com/2015/05/pns-gak-boleh-selingkuh-hukumannya-turun-jabatan-atau-dipecat/

PNS Gak Boleh Selingkuh, Hukumannya Turun Jabatan atau Dipecat! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown
loading...